Apa Itu Pemakzulan? Fakta di Balik Tuntutan Mundur Bupati Pati Sudewo

Komaruddin Bagja
Apa Itu Pemakzulan? DPRD Pati setuju hak angket dan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna dadakan, Rabu (13/8/2025). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id -  Apa itu pemakzulan? Pemakzulan adalah istilah yang kerap muncul dalam wacana politik, terutama saat pejabat publik diminta mundur sebelum masa jabatannya berakhir. Belakangan, istilah ini kembali mencuat setelah Bupati Pati, Sudewo, diminta mundur oleh warga akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang menuai penolakan luas. 

Meskipun kebijakan tersebut telah dibatalkan, gelombang desakan pemakzulan tetap mengemuka di tengah masyarakat.

Apa Itu Pemakzulan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah “proses, cara, atau perbuatan memakzulkan, yaitu memberhentikan atau mencopot seseorang dari jabatan atau kedudukannya.” Definisi ini menegaskan bahwa pemakzulan merupakan tindakan resmi untuk mencabut wewenang seorang pejabat dari posisi yang sedang dijabat.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat, pemakzulan adalah "proses penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan terhadap pejabat tinggi negara yang terbukti melanggar hukum atau konstitusi". Mekanisme ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Menurut Jimly, pemakzulan adalah bagian dari sistem check and balance dalam demokrasi, sehingga penggunaannya tidak boleh didorong oleh motif politik semata.

Dasar Hukum Pemakzulan di Indonesia

Pemakzulan memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia, baik dalam konteks pejabat negara pusat maupun daerah.

Presiden dan Wakil Presiden

Dasar hukum pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses ini melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Presiden atau Wakil Presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela.

Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota)
 

Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dapat diberhentikan oleh Presiden atas usulan DPRD jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.

Tahapan Proses Pemakzulan

Proses pemakzulan di Indonesia bervariasi tergantung jabatan yang dimaksud, tetapi secara umum meliputi:

  • Pengajuan Usulan – DPR atau DPRD mengajukan usulan pemakzulan berdasarkan bukti yang kuat.
  • Pemeriksaan Hukum – Mahkamah Konstitusi (untuk Presiden/Wapres) atau Mahkamah Agung (untuk kepala daerah) memeriksa dan memutuskan kebenaran alasan pemakzulan.
  • Keputusan Politik – MPR (untuk Presiden/Wapres) atau Presiden (untuk kepala daerah) menetapkan pemberhentian berdasarkan putusan lembaga peradilan.

Pemakzulan dalam Perspektif Demokrasi

Pemakzulan adalah mekanisme penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pejabat publik. Dalam sistem demokrasi, rakyat memberikan mandat kepada pejabat publik untuk menjalankan pemerintahan. Namun, jika mandat itu disalahgunakan, rakyat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban, salah satunya melalui mekanisme pemakzulan.

Meski demikian, pemakzulan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengutip pandangan Prof. Jimly, proses ini tidak boleh menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan, melainkan sarana menjaga tata kelola negara yang bersih dan berintegritas.

Kasus Bupati Pati Sudewo dan Wacana Pemakzulan

Kasus Bupati Pati Sudewo menjadi contoh nyata bagaimana isu pemakzulan dapat muncul di tingkat daerah. Kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen sempat memicu gelombang protes besar-besaran di Kabupaten Pati. Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan dan Sudewo telah meminta maaf, sebagian warga tetap mendesak agar ia mundur dari jabatannya.

Dalam konteks hukum, untuk memakzulkan seorang bupati diperlukan prosedur resmi yang melibatkan DPRD Kabupaten Pati, pemeriksaan oleh Mahkamah Agung, dan keputusan akhir dari Presiden. Tanpa melalui mekanisme ini, desakan mundur hanya bersifat politis dan belum mengikat secara hukum.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Tak Dimakzulkan, Anggota DPR Usul Tetap Dievaluasi Berkala

Buletin
19 hari lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
20 hari lalu

Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal