JAKARTA, iNews.id - Apa itu pemakzulan? Pemakzulan adalah istilah yang kerap muncul dalam wacana politik, terutama saat pejabat publik diminta mundur sebelum masa jabatannya berakhir. Belakangan, istilah ini kembali mencuat setelah Bupati Pati, Sudewo, diminta mundur oleh warga akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang menuai penolakan luas.
Meskipun kebijakan tersebut telah dibatalkan, gelombang desakan pemakzulan tetap mengemuka di tengah masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan adalah “proses, cara, atau perbuatan memakzulkan, yaitu memberhentikan atau mencopot seseorang dari jabatan atau kedudukannya.” Definisi ini menegaskan bahwa pemakzulan merupakan tindakan resmi untuk mencabut wewenang seorang pejabat dari posisi yang sedang dijabat.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat, pemakzulan adalah "proses penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan terhadap pejabat tinggi negara yang terbukti melanggar hukum atau konstitusi". Mekanisme ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Menurut Jimly, pemakzulan adalah bagian dari sistem check and balance dalam demokrasi, sehingga penggunaannya tidak boleh didorong oleh motif politik semata.
Pemakzulan memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia, baik dalam konteks pejabat negara pusat maupun daerah.
Dasar hukum pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses ini melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Presiden atau Wakil Presiden dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela.
Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dapat diberhentikan oleh Presiden atas usulan DPRD jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
Proses pemakzulan di Indonesia bervariasi tergantung jabatan yang dimaksud, tetapi secara umum meliputi:
Pemakzulan adalah mekanisme penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pejabat publik. Dalam sistem demokrasi, rakyat memberikan mandat kepada pejabat publik untuk menjalankan pemerintahan. Namun, jika mandat itu disalahgunakan, rakyat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban, salah satunya melalui mekanisme pemakzulan.
Meski demikian, pemakzulan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengutip pandangan Prof. Jimly, proses ini tidak boleh menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan, melainkan sarana menjaga tata kelola negara yang bersih dan berintegritas.
Kasus Bupati Pati Sudewo menjadi contoh nyata bagaimana isu pemakzulan dapat muncul di tingkat daerah. Kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen sempat memicu gelombang protes besar-besaran di Kabupaten Pati. Meski kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan dan Sudewo telah meminta maaf, sebagian warga tetap mendesak agar ia mundur dari jabatannya.
Dalam konteks hukum, untuk memakzulkan seorang bupati diperlukan prosedur resmi yang melibatkan DPRD Kabupaten Pati, pemeriksaan oleh Mahkamah Agung, dan keputusan akhir dari Presiden. Tanpa melalui mekanisme ini, desakan mundur hanya bersifat politis dan belum mengikat secara hukum.