Terkait 31 emiten yang disebut terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal dari total 61 emiten yang menjadi sorotan, Iding menegaskan kewenangan penindakan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkait enforcement dan pelanggaran pidana merupakan kewenangan OJK, termasuk tindak lanjutnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penetapan saham berstatus HSC didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain konsentrasi kepemilikan saham pada pihak tertentu, rasio dampak harga atau price impact ratio (PIR), serta catatan dari tim pengawasan bursa.
“Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan. Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,” jelasnya.
Iding menambahkan, evaluasi terhadap saham HSC berdasarkan indikator PIR dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Saham yang tidak lagi memenuhi kriteria tersebut dapat kembali masuk dalam perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).