Karena tindakan itu sering berhasil di dunia militer, maka praktik tersebut diadopsi oleh orang-orang yang ingin memenangkan kontestasi politik. Biasanya, serangan fajar akan berbentuk uang, paket sembako, voucher pulsa, atau sembako yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.
Sementara itu, bahan kampanye yang diperbolehkan menurut Pasal 30 Ayat 2 adalah selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis, yang tidak lebih dari Rp60.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Praktik serangan fajar tergolong sebagai tindak pidana. Hal itu telah diatur dalam UU Pemilu Tahun 2017 dalam Pasal 523 ayat 1:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
Bahkan jika serangan fajar dilakukan di masa tenang, maka hukumannya akan lebih berat lagi, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 534 ayat 2:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Pertanyaan tentang apa itu Serangan Fajar sudah terjawab bukan? Semoga Pemilu 2024 ini bisa menghasilkan pemimpin yang amanah.