Apa Itu Serangan Fajar? Begini Penjelasan dan Hukumnya di Indonesia

Inas Rifqia Lainufar
Apa Itu Serangan Fajar? Bawaslu Kota Cilegon Amankan Paket Beras hingga Ikan, Diduga untuk Serangan Fajar (Foto: Istimewa)

Karena tindakan itu sering berhasil di dunia militer, maka praktik tersebut diadopsi oleh orang-orang yang ingin memenangkan kontestasi politik. Biasanya, serangan fajar akan berbentuk uang, paket sembako, voucher pulsa, atau sembako yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan. 

Sementara itu, bahan kampanye yang diperbolehkan menurut Pasal 30 Ayat 2 adalah selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis, yang tidak lebih dari Rp60.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Praktik serangan fajar tergolong sebagai tindak pidana. Hal itu telah diatur dalam UU Pemilu Tahun 2017 dalam Pasal 523 ayat 1:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Bahkan jika serangan fajar dilakukan di masa tenang, maka hukumannya akan lebih berat lagi, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 534 ayat 2:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Pertanyaan tentang apa itu Serangan Fajar sudah terjawab bukan? Semoga Pemilu 2024 ini bisa menghasilkan pemimpin yang amanah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
28 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
29 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Nasional
1 bulan lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal