Dari hasil penyidikan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp447 juta di rekening Nur Afifah Balqis. Fakta inilah yang membuat publik menyoroti peranan strategis perempuan muda ini dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani penyelidikan dan persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Nur Afifah 4,5 tahun penjara dan dijebloskan ke Lapas Perempuan Tenggarong.
Demikian ulasan apa jabatan Nur Afifah Balqis? perempuan muda yang terseret kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.