Apa Syarat Pemakzulan Gibran? Simak Prosedur Lengkapnya Berdasarkan UUD 1945

Rizky Agustian
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Syarat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden (wapres) menarik dibahas. Hal ini menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Usulan pemakzulan Gibran disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menyurati MPR, DPR, dan DPD.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut, dilihat Sabtu (14/6/2025).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meyakini pimpinan DPR tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Dia memandang tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran.

“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR saya kira tidak akan melanjutkannya, karena tidak didukung oleh data tentang apa yang dilanggar,” kata Doli di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Lantas apa syarat pemakzulan Gibran? Berikut penjelasannya.

Syarat Pemakzulan Gibran

Mekanisme pemakzulan presiden maupun wapres diatur dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menyebut presiden dan atau wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Golkar: Tak Akan Dilanjutkan DPR

Nasional
5 bulan lalu

Sekjen Gibranku Prihatin Publik Disuguhkan Usulan Pemakzulan Gibran: Cuma Bising Narasi

Nasional
5 bulan lalu

Rampai Nusantara Respons Surat Pemakzulan Gibran, Singgung Timses yang Kalah di 2024

Nasional
5 bulan lalu

Ade Armando Soroti Perbedaan Isi Surat Pemakzulan Gibran ke Prabowo dan DPR

Nasional
5 bulan lalu

Sekjen Gibranku Duga Ada Pihak yang Orkestrasi Pemakzulan Gibran, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal