JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan kewajiban dan hak menjadi pertanyaan yang sering keluar dalam soal ujian. Agar bisa menjawabnya, berikut pengertian dan contoh kewajiban dan hak.
Melansir buku 'Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan CV Andi Offset, pada dasarnya setiap orang memiliki hak dan kewajiban. Bahkan, hak dan kewajiban warga suatu negara telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga setiap orang memiliki perbedaan hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban warga Indonesia secara garis besar diatur dalam UUD 1945, dalam pasal 26 (1), pasal 27 (1, 2, 3), pasal 28, pasal 28A - 28J, pasal 29 (2), pasal 30 (1), pasal 31 (1, 2), pasal 32 (1), pasal 22, dan pasal 34.
Apa yang dimaksud dengan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tidak dapat didapatkan oleh pihak lain.
Oleh karena itu, hak pada dasarnya mengacu pada sesuatu yang mesti didapatkan atau diperoleh baik dalam bentuk material, maupun non material oleh seseorang dalam interrelasingan dengan orang lain, kelompok atau suatu lembaga. Contoh hak adalah dalam bermain misalnya, diperlakukan secara adil.