Apa yang Dimaksud dengan Produsen? Ini Penjelasan dan Jenis Kegiatan Menurut Bidangnya

Nur Fathiyah Azizah Putri
apa yang dimaksud dengan produsen

JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan produsen menjadi salah satu pertanyaan yang keluar dalam dalam ujian ekonomi. Agar semakin paham, berikut penjelasan dan jenisnya.

Manusia berusaha untuk bisa memenuhi segala kebutuhannya. Adapun, setiap kebutuhan bisa diperoleh dengan melakukan tindakan ekonomi yang dikelompokkan menjadi tiga macam, yakni konsumsi, produksi dan juga distribusi.

Apa yang Dimaksud dengan Produsen?

Produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang atau jasa untuk dipasarkan. Dari pengertian itu, diketahui yang termasuk di dalamnya adalah grosir, pengecer profesional atau orang orang yang menyediakan barang dan jasa untuk dipasarkan hingga ke konsumen.

Dalam Undang-undang Pasal 1 angka 4 dan 5  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan definisi dari barang dan jasa, yaitu barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak, yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Nasional
4 hari lalu

Tak Hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia Juga Digugat Buntut Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Targetkan Pembangunan 2.000 Desa Nelayan Rampung Akhir 2026

Buletin
8 hari lalu

Pengakuan Mengejutkan Menkeu Purbaya, Sempat Diancam Istri Akan Dicerai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal