Apakah Ijazah Jokowi bakal Ditunjukkan di Sidang? Ini Kata Kuasa Hukum

Danandaya Arya Putra
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak keberatan jika ijazah kliennya harus ditunjukkan di persidangan. Seperti diketahui, ijazah Jokowi telah diserahkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025).

"Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu, kami dukung," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Bareskrim.

Ijazah yang telah diserahkan akan diuji di laboratorium forensik untuk ditentukan keasliannya.

"Saat kita sudah menyerahkan hal ini ke jalur hukum, biarkanlah berproses ke secara hukum nanti. Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukkan atau tidak hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik," kata Yakup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti

4 hari lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

4 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

9 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal