Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap buntut unggahan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 27 ayat (1) mengatur tentang larangan seseorang untuk mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk umum. Sedangkan Pasal 45 ayat (1), mengatur ancaman pidana Pasal 27 ayat (1) tersebut yakni paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 35 berkaitan dengan larangan seseorang untuk memanipulasi dokumen elektronik dengan tujuan dianggap autentik. Ancaman hukumannya diatur pada Pasal 51 (1) yakni maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan konstruksi perkara ini.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
2 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
4 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
12 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal