Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Jonathan Simanjuntak
Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 29,4 kilogram (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari pengungkapan tersebut, polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 29,4 kilogram dan menangkap dua tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ARM (25) dan S (28) pada Senin (4/5/2026) lalu.

"Di kamar tersangka ARM ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu, sedangkan di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 29 bungkus sabu dengan berat mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.

Eko menyebut, kasus ini diduga terkait jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. ARM dan S diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

4 hari lalu

Kronologi Penangkapan Selebgram Jule terkait Kasus Narkoba, Berawal dari 2 Perempuan Ini

5 hari lalu

Jule Ungkap Alasan Konsumsi Vape Narkoba, Ngaku Stres

5 hari lalu

Jule Ngaku Sudah Pakai Vape Narkoba 3 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal