"Karena kami juga tahu kan, ada di sebelah yang, semua berusaha mendekat kami. Semua ingin kami bergabung dengan mereka," ucapnya.
Sementara itu, Gibran menuturkan aspirasi dan masukan evaluasi para perangkat desa tersebut telah ditampung. Kata dia, dijadwalkan pekan depan akan didiskusikan untuk mencari solusinya.
"Kita jadwalkan minggu depan biar kita bisa mencarikan solusi yang terbaik dari permasalahan permasalahan yang ada nanti," katanya.
Terkait dengan dukungan kades dan perangkat desa, Gibran enggan menanggapinya. Yang terpenting bagaimana aspirasi dan keluhan mereka dicarikan solusinya.
"Kalau masalah dukung mendukung itu nanti saja, kita carikan solusi terbaik dulu. Kita serap dulu, apa saja permasalahannya, kalau dukung mendukung nanti ntar saja, sambil jalan," ucapnya.
Respons KPU
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).
Menurutnya, masa kampanye baru dimulai pada 28 November dan berlangsung selama 75 hari atau berakhir di 10 Februari 2024. Sebab itu, apabila dilanggar akan terancam sanksi berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," katanya.
Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.
Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.
"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.