APJII: RUU Kamtan Siber Harus Dibahas Seluruh Pemangku Kepentingan

Felldy Aslya Utama
APJII mengingatkan agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibahas seluruh pemangku kepentingan. (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah kalangan memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan (Kamtan) Siber oleh DPR dan pemerintah. RUU ini dimaksudkan untuk melindungi keamanan siber di era digital seperti sekarang ini.

Berdasarkan survei penetrasi dan perilaku pengguna internet yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama Polling Indonesia pada 2018 tercatat pengguna internet di negeri ini telah mencapai 171,17 juta jiwa dari 264,16 juta jiwa penduduk di Indonesia.

APJII menekankan, keamanan siber tidak hanya terkait dengan informasi yang bersifat digital. Lebih jauh, keamanan siber ini meliputi aset-aset siber seperti infrastruktur kritis, yakni jaringan telekomunikasi, satelit, listrik, dan transportasi.

APJII pada dasarnya setuju dengan adanya UU Kamtan Siber. Hal ini karena keamanan siber mutlak diperlukan oleh sebuah negara, termasuk Indonesia.

Kendati demikian, APJII menginginkan RUU Kamtan Siber dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internet
1 bulan lalu

Badan Siber Nasional Soroti Keamanan Pemanfaatan AI

Internet
2 tahun lalu

Bangun Ekosistem Digital, Indonesia Butuh Infrastruktur Internet Berkelanjutan

Internet
2 tahun lalu

Starlink Elon Musk Mau Masuk Indonesia, Penyedia Layanan Internet Gelisah 

Internet
2 tahun lalu

APJII Soroti Pemerataan Internet di Indonesia: Jangan Ngomongin Kualitas Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal