JAKARTA, iNews.id – Sejumlah kalangan memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan (Kamtan) Siber oleh DPR dan pemerintah. RUU ini dimaksudkan untuk melindungi keamanan siber di era digital seperti sekarang ini.
Berdasarkan survei penetrasi dan perilaku pengguna internet yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama Polling Indonesia pada 2018 tercatat pengguna internet di negeri ini telah mencapai 171,17 juta jiwa dari 264,16 juta jiwa penduduk di Indonesia.
APJII menekankan, keamanan siber tidak hanya terkait dengan informasi yang bersifat digital. Lebih jauh, keamanan siber ini meliputi aset-aset siber seperti infrastruktur kritis, yakni jaringan telekomunikasi, satelit, listrik, dan transportasi.
APJII pada dasarnya setuju dengan adanya UU Kamtan Siber. Hal ini karena keamanan siber mutlak diperlukan oleh sebuah negara, termasuk Indonesia.
Kendati demikian, APJII menginginkan RUU Kamtan Siber dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan.