Kemenag juga sudah minta ke Konsul Haji KJRI untuk ikut memantau kemungkinan Indonesia mendapat izin memberangkatkan jemaah umrah.
“Koordinasi dengan PPIU dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jemaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes,” kata dia.
Mengutip pernyataan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (22/9/2020), Saudi Press Agency melaporkan ibadah umrah akan dibuka kembali dalam tiga tahap. Pada tahap pertama yang dimulai pada 4 Oktober, pemerintah Saudi memberi kesempatan pada warga negara dan ekspatriat dengan kuota 30 persen dari jumlah normal atau 6.000 jemaah per hari.
Tahap kedua, warga negara dan ekspatriat di dalam negeri akan diizinkan melakukan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah serta salat di Masjidil Haram mulai 18 Oktober 2020 dengan batas kuota 75 persen dari pelaksanaan umrah normal.
Sedangkan jemaah dari luar negeri akan diizinkan melakukan umrah mulai 1 November mendatang dengan kuota jemaah 20.000 sampai 60.000 per hari dan akan terus berlajut sampai berakhirnya pandemi Covid-19.