Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, DPR Minta Pemerintah Permudah Calon Jamaah Haji dan Umrah

Kiswondari
Jemaah umrah (foto: MPI)

Pendatang dari luar negeri kini memang tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes Covid-19 dan tidak perlu karantina setibanya di Arab Saudi. Bukhori yakin ibadah haji dan umrah di Tanah Suci bisa normal seperti sediakala.

"Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia, karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan baru berupa penghapusan wajib karantina dan PCR. Namun, jamaah wajib memiliki asuransi kesehatan untuk pengobatan Covid-19. Masker juga diwajibkan pada saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arab Saudi Terbitkan Paket Visa Elektronik untuk Pelancong Indonesia, Apa Itu?

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Pindad Bakal Pasok Senjata Tentara Arab Saudi: Senjata Kita Teruji!

57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal