Arahan Kemendagri ke Khofifah : Menteri Risma Dilarang Rangkap Jabatan

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya. Arahan tersebut disampaikan melalui radiogram.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, di dalam radiogram itu menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78  ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga

Soccer
8 jam lalu

Revolusi Aset Olahraga! Tiga Kementerian Satukan Kekuatan Atur 20 Stadion Nasional

Nasional
19 jam lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Nasional
4 hari lalu

Mentan Amran Targetkan RI Swasembada Susu dan Gula, Ini Strateginya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal