Arahan Kemendagri ke Khofifah : Menteri Risma Dilarang Rangkap Jabatan

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya. Arahan tersebut disampaikan melalui radiogram.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, di dalam radiogram itu menyebutkan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sesuai Pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu, pada Pasal 78  ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” ujar Akmal di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
13 hari lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Nasional
13 hari lalu

Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Nasional
27 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal