JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis, Selasa (28/1/2020). Keduanya memenuhi panggilan KPK terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Arief Budiman terlihat santai ketika datang mengenakan batik merah. Sambil menenteng sejumlah dokumen, Arief mengatakan siap menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
“Semua pertanyaan penyidik akan saya jawab,” kata Arief singkat.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri (SAE) yang berasal dari pihak swasta. Dua komisioner KPU itu diperiksa seputar mekanisme PAW anggota DPR RI 2019-2024.
"Mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE,” ujarnya.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang staf KPU dan satu orang legal VIP sebuah perusahaan money changer. Empat orang tersebut antara lain, Kepala Biro (Kabiro) Teknis KPU Nur Syarifah, Kepala Bagian (Kabag) Umum KPU Yayu Yuliani, dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pemungutan Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru. Satu orang dari legal VIP money changer bernama Carolina.