Arsul Sani Disumpah sebagai Hakim Konstitusi di Hadapan Presiden Jokowi Hari Ini

Raka Dwi Novianto
riana rizkia
Arsul Sani, hakim konstitusi terpilih (foto: Antara)

Arsul menyatakan siap melepas jabatannya baik di DPR, MPR hingga di PPP.

Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atas terpilihnya dia menjadi Hakim MK oleh DPR.

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang soal Syarat Ijazah Gibran Hari Ini, Bawaslu Siap Beri Keterangan

2 hari lalu

Rocky Gerung Wanti-Wanti Konsekuensi Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK: Bisa Krisis Politik

3 hari lalu

Refly Harun Pertanyakan Relawan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres: Harusnya Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal