Arsul Sani Disumpah sebagai Hakim Konstitusi di Hadapan Presiden Jokowi Hari Ini

Raka Dwi Novianto
riana rizkia
Arsul Sani, hakim konstitusi terpilih (foto: Antara)

Arsul menyatakan siap melepas jabatannya baik di DPR, MPR hingga di PPP.

Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atas terpilihnya dia menjadi Hakim MK oleh DPR.

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
6 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
7 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
8 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal