Komisi III Sepakat Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

irfan Maulana
Arsul Sani (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR sepakat mengajukan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim konstitusi.

"Jadi, dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Arsul Sani menjadi calon hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

"Demikian proses uji kelayakan sampai dengan pengambilan keputusan, dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar," tambah Adies.

Diketahui, Arsul Sani saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Selain itu, dia menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

4 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

4 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

4 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal