JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan ucapan anggota DPR, Arteria Dahlan soal Sunda tidak bisa dikenakan pidana. Ucapan Arteria Dahlan dinilai tak mengandung unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyarankan kepada pelapor atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini untuk melaporkan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melapor kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," katanya dikutip Sabtu (5/2/2022).
Zulpan menjelaskan konteks pendapat yang disampaikan oleh Arteria Dahlan disampaikan dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia. Arteria diketahui meminta Kajati yang memimpin rapat dengan bahasa Sunda agar dicopot.
"Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR juga menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Kata dia, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.
"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut. Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.