Arteria Dahlan Tak Dikenakan Pidana, Polisi Usul Pelapor Sampaikan ke MKD

Irfan Ma'ruf
Polisi mengusulkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ucapan Arteria Dahlan melapor ke MKD. (Foto: SINDOnews)

Menurut dia, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

2 hari lalu

Amankan Pilkades di 154 Desa Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Hindari Provokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal