Arteria Dahlan Tak Dikenakan Pidana, Polisi Usul Pelapor Sampaikan ke MKD

Irfan Ma'ruf
Polisi mengusulkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ucapan Arteria Dahlan melapor ke MKD. (Foto: SINDOnews)

Menurut dia, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
24 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
2 hari lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Megapolitan
3 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal