Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya

Komaruddin Bagja
Arti pilpres satu putaran dalam pemilu (Foto: Istimewa)

Syarat-syarat pemilu satu putaran diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:

  1. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
  2. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 provinsi dari 38 provinsi yang ada.
  3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus meraih minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
  4. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua, di mana dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

Keuntungan Pilpres Satu Putaran 

Pilpres satu putaran dianggap memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Menghemat biaya dan waktu penyelenggaraan pemilu, karena tidak perlu mengulang proses pencoblosan, penghitungan, dan pengawasan.
  2. Mengurangi potensi konflik dan polarisasi politik, karena tidak ada persaingan sengit antara dua pasangan calon terkuat di putaran kedua.
  3. Meningkatkan partisipasi pemilih, karena mereka tidak perlu datang ke TPS dua kali dan merasa bahwa suara mereka lebih berpengaruh.

Tantangan Pilpres Satu Putaran 

Namun, pilpres satu putaran juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  1. Membutuhkan syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang lebih tinggi untuk dapat mengusung pasangan calon, agar tidak terjadi fragmentasi suara. Misalnya, syarat minimal dukungan bisa ditetapkan sebesar 25% kursi DPR atau 20% suara sah nasional.
  2. Memerlukan mekanisme penentuan pemenang yang adil dan akuntabel, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut. 
  3. Misalnya, pemenang bisa ditentukan berdasarkan suara terbanyak, suara terbanyak dengan selisih minimal tertentu, atau suara terbanyak dengan minimal persentase tertentu.
  4. Membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat, agar mereka memahami dan menerima sistem pilpres satu putaran.
  5. Pilpres satu putaran merupakan salah satu alternatif sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang perlu dipertimbangkan dan didiskusikan secara mendalam oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR, partai politik, akademisi, dan masyarakat. Sistem ini memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, stabilitas, dan demokrasi dalam pemilu, namun juga memerlukan penyesuaian dan persiapan yang matang.

Arti Pilpres satu putaran dalam Pemilu cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies Baswedan: Dikasih Nilai 11 Gak Apa-Apa Tuh

Nasional
3 bulan lalu

KPU Minta Maaf Sempat Buat Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Nasional
5 bulan lalu

Gerakan Rakyat bakal Jadi Kendaraan Politik Anies di 2029? Ini Jawaban Ketum

Nasional
7 bulan lalu

Prabowo di Depan Ribuan Buruh: 5 Kali Pilpres 4 Kali Kalah, Terima Kasih Selalu Dukung Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal