Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu, Ternyata Begini Syaratnya

Komaruddin Bagja
Arti pilpres satu putaran dalam pemilu (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Apakah arti pilpres satu putaran dalam pemilu?  Pilpres satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut. 

Arti Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu

Sistem ini berbeda dengan pilpres dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.

Dilansir dari berbagai sumber, arti pilpres satu putaran dalam pemilu beserta syaratnya akan dibahas sebagai berikut: 

Syarat Pemilu Satu Putaran

Pemilu satu putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu tahap saja, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut. 

Sistem ini berbeda dengan pemilu dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu demi Perkuat Demokrasi

Nasional
1 bulan lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Nasional
2 bulan lalu

Kelakar Prabowo Kalah 3 Kali di Pilpres: Soalnya Pak Luhut Nggak Dukung Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal