Ahli hukum Indonesia dari UII itu mengingatkan, untuk mencapai Indonesia bebas dari korupsi ada sejumlah hal yang harus dilakukan. Pertama, adanya kesadaran masyarakat mengenai keadilan sosial melalui pendidikan antikorupsi. Kedua, kontrol sosial harus dipegang oleh rakyat.
”Ketiga, integritas fungsi peradilan terutama terkait tindak pidana korupsi. Keempat, perlu ada role model yang mencerminkan zero tolerance terhadap praktik korupsi," kata dia.
Hadir dalam diskusi ini antara lain Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Syarif menekankan, Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinatori KPK telah menyelesaikan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi. Dokumen Stranas telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.