Menurut pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 2024. Mereka menyebut terdapat sekitar dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Febi menyebut para korban berasal dari kalangan masyarakat umum.
Pihak pelapor juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya foto, video, dan bukti percakapan yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Endi mengatakan pelaporan itu turut dilatarbelakangi perhatian mereka terhadap pernyataan Kapolri mengenai penolakan terhadap praktik prostitusi.
"Ya, sebenarnya kami concern dengan pernyataan atau sikap dari Bapak Kapolri yang baru sekarang bahwa Bapak Kapolri dengan tegas menolak proses prostitusi dalam bentuk apa pun, terutama LGBT," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 420 dan Pasal 414 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak artis berinisial RO. Dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.