Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp35 Miliar Segera Disita Polisi

Putranegara Batubara
Polisi Bakal Sita Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp35 miliar (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan menyita aset kripto milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun, aset tersebut bernilai Rp35 miliar.

Aset kripto senilai Rp35 miliar diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma. Ia juga telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Yang di Indodax iya akan kita sita," ucap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Saat ini, Nathania mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari pertama. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo

Sementara itu, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Binomo, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Buletin
11 bulan lalu

Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Mobil Mewah Disita terkait Kasus Robot Trading Net89, Total Senilai Rp15 Miliar

Nasional
11 bulan lalu

5 Artis Diperiksa Polisi terkait Kasus Robot Trading Net89, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal