Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Bebas Bersyarat Sejak 24 September 2026, Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali

Sabtu, 26 September 2026 - 19:26:00 WIB
Indra Kenz Bebas Bersyarat Sejak 24 September 2026, Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali
Indra Kenz, terpidana kasus Binomo saat baru ditahan tahun 2022 lalu (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat sejak Kamis (24/9/2026). Hal itu dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko. 

"Iya betul hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat," kata Jatmiko, saat dihubungi Sabtu (26/9/2026). 

Jatmiko menjelaskan, Indra masih harus menjalani wajib lapor ke pihaknya sebulan sekali.

"Iya betul yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya. 

Sebelumnya, Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara pada 2022. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten nomor PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 November 2022.

PT Banten juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan tetapi dengan perintah agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut