ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!

Tim iNews
Ilustrasi ASN (dok. istimewa)

Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:

a. karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan
b. pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Mobil Dinas Ganti Pelat Merah Jadi Putih, Pramono: Pasti Kita Tegur!

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya

Nasional
1 hari lalu

Pramono bakal Pantau Produktivitas ASN WFH lewat Sistem Monitoring

Nasional
1 hari lalu

Terapkan WFH, Menkomdigi: Kita Contohkan Kerja dari Luar Kantor Tetap Beri Hasil Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal