Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri, Tak Terima HP Disita

riana rizkia
Petrus Selestinus, pengacara Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Propam Polri (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno dilaporkan ke Propam Polri terkait penyitaan handphone hingga buku milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi. Penyitaan itu dilakukan pada 19 Juni 2024.

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor STPBB/1284DIK.01.05/23/06/2024, 11 Juli 2024.

"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung Propam Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Petrus menilai penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK menyalahi aturan. Penyitaan dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.

"Karena dalam pemahaman masyarakat kita pada umumnya dan pemahaman kami sebagai praktisi hukum, baik UU KUHAP maupun KPK, penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu dilakukan terhadap tersangka," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
21 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal