Dia menegaskan status kliennya saat ini masih saksi. Penyitaan dinilai menyalahi prosedur.
"Padahal Kusnadi bukan tersangka, Hasto juga. Dia dipanggil sebagai saksi karena itu peristiwa yang dialami Kusnadi saat itu kami nilai diduga sebagai peristiwa tindak pidana dan diduga sebagai pelaku Rossa Purba Bekti dan Priyatno, dua-duanya penyidik KPK," ujarnya.
Kusnadi sebelumnya juga melaporkan penyidik Rosa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik dinilai tidak profesional.
"Melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy saat menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.
Dia menjelaskan, penyitaan tersebut bermula saat Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto diperiksa. Saat duduk di lobi, kata Ronny, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti yang memakai masker dan memakai topi.