ASN Kini Diizinkan Work From Anywhere, Begini Aturannya

Ariedwi Satrio
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengizinkan ASN work from anywhere dengan berbagai ketentuan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi sambungan Pasal 4 poin 2.

Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN, di mana para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadhan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

"Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Blusukan ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat Kehormatan Baginda Pemuka Bangsa

57 tahun lalu

Blusukan di Lampung, Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa

57 tahun lalu

Aktivis Desak Perpres RAN HAM Segera Disahkan, Bukti Negara Berpihak ke Kelompok Rentan

57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal