ASN Kini Diizinkan Work From Anywhere, Begini Aturannya

Ariedwi Satrio
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengizinkan ASN work from anywhere dengan berbagai ketentuan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi sambungan Pasal 4 poin 2.

Sementara itu, diatur juga jam kerja untuk para ASN, di mana para ASN diwajibkan masuk atau mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat. Sementara pada bulan Ramadhan, ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 waktu setempat.

"Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," dikutip dari Pasal 4 poin 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

"Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
15 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
2 hari lalu

Topi Merah Sebut Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon Diduga Editan, Jahmada Ancam Polisikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal