ASN Sudah Bisa Ajukan Mutasi ke IKN, Pejabat Eselon I Dapat Apartemen

Raka Dwi Novianto
Bagi pejabat eselon I akan mendapat fasilitas satu unit apartemen. (Dok. BUMN)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa eselon I aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan satu unit apartemen selama bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). ASN juga sudah bisa mengajukan mutasi ke IKN bulan ini.

Bagi ASN yang belum berkeluarga, satu unit yang terdiri dari tiga kamar akan diisi oleh tiga ASN. 

"Tadi diputuskan apakah 1 tower ini sharing atau sendiri. Nah tadi Pak Presiden memutuskan khusus untuk eselon I akan dihuni sendiri terutama mereka yang sudah berkeluarga. Berikutnya bagi mereka yang belum berkeluarga maka 1 unit itu terdiri 3 kamar cukup besar akan diisi oleh 3 ASN," kata Anas, Selasa (2/7/2024).

Anas mengungkapkan bahwa terdapat 47 tower hunian ASN yang selesai dibangun hingga November 2024. Hal tersebut berdasarkan data dari hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas.

“Nanti dari 47 tower itu, sebanyak 29 tower akan diisi ASN, lalu sebagian lainnya diisi TNI/Polri,” kata Anas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

3 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

3 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

4 hari lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal