ASN Wajib Netral di Pemilu, Waketum Partai Perindo: Mereka Harus Tunjukkan Ketidakberpihakan

Dimas Choirul
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terkait larangan pose jari ASN selama Pemilu, aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Berikut pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:

- Pose unjuk jempol
- Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
- Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
- Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
- Pose saranghae
- Pose tiga jari
- Pose dua jari (pose peace)
- Pose lima jari
- Pose dengan jari telunjuk (pose angka satu)
- Pose unjuk jempol, jari telunjuk dan kelingking (pose metal)

Tak hanya larangan pose jari, ASN juga dilarang untuk mengunggah foto. Adapun foto itu yang berkaitan dengan pemilu maupun atribut partai politik (parpol) ke media sosial.

Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
4 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal