Sebagian buku untuk para pemudik tersebut berasal dari sumbangan penerbit-penerbit anggota Ikapi. Sebagian lagi merupakan hasil pengadaan Pusat Perbukuan. Ikapi mengajak anggotanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu.
Ketua Umum Ikapi Rosidayati Rozalina mengatakan, buku-buku tersebut akan diberikan kepada siapa pun yang menginginkannya pada titik dan hari pembagian. Namun, buku-buku itu tidak untuk dibawa kembali ke Jakarta pascamudik, melainkan ditinggal di kampung halaman para pemudik.
Buku-buku tersebut diharapkan dapat tetap menjadi bahan bacaan masyarakat di tempat tujuan mudik.
‘’Ini sesuai amanat undang-undang agar buku tersedia secara merata,’’ kata Rosidayati mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Undang-undang tersebut mengamanatkan agar masyarakat bisa mendapatkan buku yang bermutu, murah, dan merata.
UU Sistem Perbukuan
Sebelumnya, Ikapi telah menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bersama-sama melakukan promosi dan pengembangan literasi di sekolah-sekolah dan masyarakat.