Atiqah Hasiholan Merasa Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Atiqah Hasiholan. (Foto: Okezone)

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara. Ratna awalnya dijerat dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Difitnah Netizen, Astrid Kuya Lapor Polisi: Kredibilitas Saya Tercemar! 

Nasional
8 hari lalu

Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa

Nasional
8 hari lalu

Enda Nasution Beberkan Beragam Bentuk Hoaks Terkini, Konten Lucu hingga Berbahaya

Nasional
8 hari lalu

Kurikulum Literasi Digital hingga Aplikasi Periksa Fakta Dinilai Perlu untuk Tangkal Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal