Atiqah Hasiholan Merasa Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Atiqah Hasiholan. (Foto: Okezone)

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara. Ratna awalnya dijerat dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
23 hari lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Nasional
1 bulan lalu

BMKG Tegaskan Informasi Squall Line dan Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru Hoaks

Nasional
2 bulan lalu

HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal