Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih belum melunasi utang beserta biaya penagihan, maka Jurusita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.
Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan utang pajak tetap tidak dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek Indonesia dengan bantuan perantara pedagang efek (broker).
"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.
Nantinya, harga jual saham ditetapkan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain menjual saham, DJP juga berwenang melakukan pemindahbukuan saldo dana dari RDN nasabah ke kas negara.
Seluruh hasil penjualan akan digunakan untuk menutup utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak terkait. Jika terdapat kelebihan dana atau jumlah saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP berkomitmen untuk mengembalikannya kepada pemilik aset.
"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.