Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 

Fahreza Rizky
Warga wajib mencantumkan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid itu disebutkan penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.

Lalu dalam Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan tujuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penerima layanan publik dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atau, pencatuman NIK/NPWP kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan publik sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Cara Cek Desil di DTSEN Online, Cuma Pakai NIK KTP!

3 hari lalu

iNews Media Group Gelar Pemimpin Daerah Awards 2026, Ini Daftar Penerima Penghargaannya

11 hari lalu

Kedepankan Polisi Humanis dan Responsif, Kapolres Tegal Masuk Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026

13 hari lalu

Pramono Bantah Penerapan WFA dan PJJ Hari Ini untuk Antisipasi Demo: Arahan Pemerintah Pusat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal