Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 

Fahreza Rizky
Warga wajib mencantumkan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid itu disebutkan penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.

Lalu dalam Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan tujuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penerima layanan publik dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atau, pencatuman NIK/NPWP kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan publik sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dikecualikan
untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Pejabat Madya dan Layanan Publik DKI Tetap Wajib Ngantor  meski Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat

Nasional
21 hari lalu

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Nasional
21 hari lalu

WFH 1 Hari Tak Berlaku bagi Pelayanan Publik, Tetap Kerja di Kantor

Bisnis
2 bulan lalu

Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Ombusman RI, Catatkan Skor Tertinggi 91,06

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal