Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 

Fahreza Rizky
Warga wajib mencantumkan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik. (Foto Antara).

a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dikecualikan
untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

Penyelenggara pelayanan publik menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada:

a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan
b. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP.

Penyampaian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Cara Cek Desil di DTSEN Online, Cuma Pakai NIK KTP!

3 hari lalu

iNews Media Group Gelar Pemimpin Daerah Awards 2026, Ini Daftar Penerima Penghargaannya

11 hari lalu

Kedepankan Polisi Humanis dan Responsif, Kapolres Tegal Masuk Nominator Pemimpin Daerah Awards 2026

13 hari lalu

Pramono Bantah Penerapan WFA dan PJJ Hari Ini untuk Antisipasi Demo: Arahan Pemerintah Pusat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal