JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 gotong royong bisa menggunakan vaksin sama untuk program vaksinasi pemerintah. Ketentuan aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021.
Kemenkes pun menegaskan aturan baru mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
“Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata,” dari keterangan Kemenkes, Senin (14/6/2021).
Selain itu, dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
“Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes),” dalam keterangannya.