Aturan Baru Kemenkes : Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Program 

Binti Mufarida
Vaksinasi untuk masyarakat umum. (Foto: iNews/Toiskandar)

Sementara, untuk peserta non aktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pengadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memperhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenkes Ancam Bekukan Internship RSUD Kuala Tungkal usai Kematian dr Myta Aprilia

Nasional
1 hari lalu

Kemenkes Angkat Bicara soal Kematian dr Myta Aprilia, Kirim Tim Investigasi ke Jambi

Nasional
2 hari lalu

Kemenkes: 960.000 Anak Indonesia Belum Pernah Divaksin Sama Sekali

Nasional
3 hari lalu

Viral Kabar dr Myta Aprilia Meninggal, Dokter Internship yang Diduga Tetap Tugas saat Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal