Aturan Baru Kemenkes : Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Vaksin Program 

Binti Mufarida
Vaksinasi untuk masyarakat umum. (Foto: iNews/Toiskandar)

“Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes),” dalam keterangannya.

Sementara, untuk peserta non aktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pengadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memperhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker Lagi, Kasus ISPA Meroket!

2 hari lalu

AI Dirancang Bisa Baca Hasil MRI, Kemenkes: Tidak Gantikan Dokter!

2 hari lalu

Kemenkes Siapkan AI yang Bertugas Baca Hasil MRI, Ini Faktanya!

10 hari lalu

Merasa Sehat Belum Tentu Aman, Jutaan Warga Indonesia Idap Penyakit Mematikan Tanpa Gejala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal