Aturan Baru, Segini Besaran Uang Saku Perjalanan Dinas ASN

Tangguh Yudha
ilustrasi besaran uang saku perjalanan dinas ASN (Foto: Freepik)

Selain uang saku, Sri Mulyani juga mengatur biaya penginapan ASN saat dinas di dalam maupun di luar negeri. Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I ditetapkan Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Besaran itu turun Rp400.000 dari sebelumnya Rp9,7 juta untuk batas atas.

Perubahan lainnya terkait biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan atau turun dari peraturan sebelumnya di kisaran Rp104.000 sampai Rp574.000.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal 12.127 dolar AS (kelas ekonomi), 16.269 dolar AS (kelas bisnis), dan 23.128 dolar AS (kelas eksekutif).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
5 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
6 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
7 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal