Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Ari Sandita Murti
Ilustrasi siswa SMK (foto: Freepik)

Kemudian jenjang pendidikan SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi ditambah menjadi 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi tetap 5 persen.

Pada jenjang SD, tidak ada perubahan terkait jumlah kuota atau sama seperti sistem sebelumnya.

Mu'ti menjelaskan, sistem lama atau PPDB terbatas pada pelaksanaan teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali. Sementara kebijakan baru yakni SPMB memiliki cakupan lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi, prestasi, fleksibilitas daerah dan integrasi teknologi.

"Perubahan substantif dalam SPMB adalah pertama dalam arah kebijakan baru itu terkait domisili, kedua perbedaan kebijakan baru terkait prestasi meliputi prestasi akademik, nonakademik yaitu seni, bahasa, budaya, olahraga dan kepemimpinan, yang baru adalah kepemimpinan. Kemudian afirmasi dan mutasi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
5 jam lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Nasional
23 jam lalu

Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan Tak Dipangkas untuk Program MBG

Buletin
24 jam lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal