Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Ari Sandita Murti
Ilustrasi siswa SMK (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dikecualikan bagi siswa yang ingin masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Seleksi masuk SMK diganti dengan hasil rapor, prestasi atau tes bakat dan minat sesuai keahlian.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di kantornya, Senin (3/3/2025). Mu'ti membeberkan aturan kuota SPMB 2025, baik di jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK.

"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya," kata Mu'ti.

Mu'ti mengungkapkan, terdapat kuota prioritas minimal 15 persen bagi calon siswa SMK yang berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu dan juga penyandang disabilitas. Lalu, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga mendapat kuota prioritas 10 persen.

Sementara pada jenjang SMP, kuota domisili berkurang menjadi 40 persen, afirmasi menjadi 20 persen, prestasi menjadi minimal 25 persen. Kuota mutasi tidak ada berubah atau tetap 5 persen seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 menit lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
6 jam lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
21 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
22 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal