Aturan Baru Tak Wajibkan Wisuda TK-SMA, Heri Budianto: Partai Perindo Sejak Awal Tolak Hal yang Beratkan Masyarakat

Nur Khabibi
Ketua DPP Bidang Politik dan Kebijakan Publik Partai Perindo Heri Budianto (foto: Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan wisuda sekolah bukanlah kewajiban untuk pelepasan peserta didik yang lulus. 

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Ketua DPP Bidang Politik dan Kebijakan Publik Partai Perindo Heri Budianto menyatakan, pihaknya telah tegas menolak sejak mencuatnya protes orang tua murid terkait pelaksanaan wisuda TK-SMA.

Heri Budianto --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Bengkulu itu-- menjelaskan, pelaksanaan wisuda jenjang TK-SMA kerap kali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.

Untuk itu, dengan keluarnya SE tersebut, ia sangat mendukung dan berharap implementasi hingga ke daerah berjalan dengan baik.

"Partai Perindo sejak awal tegas menolak hal-hal yang memberatkan masyarakat," kata pria yang karib disapa Herbud itu, Senin (26/6/2023).

 "Kami mendukung langkah langkah yang memastikan masyarakat tidak diberatkan," sambung politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu itu.

Dengan terbitnya SE tersebut, koordinator juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- meminta kepada pemerintah daerah melalui kepala dinas untuk benar-benar memperhatikan apa yang diamanatkan Mendikbudristek.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

15 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

16 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

18 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal