Keluarnya SE tersebut menurut Herbud, tidak lain demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Edaran ini perlu mendapat dukungan semua dinas provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia dan satuan pendidikan di bawahnya," katanya.
Sebelumnya, dalam SE yang dimaksud tertulis bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal tersebut pun disampaikan kepada seluruh dinas pendidikan provinsi-kabupaten/kota.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ucap Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan dikutip Sabtu (23/6/2023).