Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Binti Mufarida
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto iNews).

Berikut, syarat WNA masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen persyaratan perjalanan

- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

- e-HAC Internasional Indonesia

- Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap

3. Tes ulang RT-PCR pertama

- Jika positif perawatan lanjutan

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua

- Jika positif perawatan lebih lanjutan

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib vaksinasi skema program/gotong-royong sesuai peraturan perundang-undangan

Syarat WNI yang masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen perjalanan

- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan

- e-HAC internasional Indonesia

3. Tes ulang RT-PCR pertama

- Jika positif perawatan lanjutan

- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua

- Jika positif perawatan lebih lanjut

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

5 hari lalu

KJRI Jeddah Pulangkan 15 WNI dari Saudi gegara Masalah Imigrasi, 12 di Antaranya Anak-Anak

9 hari lalu

Banjir Landa Bangkok Thailand, Kemlu Pastikan WNI Aman dan 1 Orang Sempat Terjebak di Hotel

13 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal