Aturan Baru WNI-WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Binti Mufarida
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto iNews).

Syarat WNI yang masuk Indonesia:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan

2. Validasi dokumen perjalanan

- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan

- e-HAC internasional Indonesia

3. Tes ulang RT-PCR pertama

- Jika positif perawatan lanjutan

- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina

4. Karantina 8x24 jam

5. RT-PCR kedua

- Jika positif perawatan lebih lanjut

6. Himbauan karantina 14 hari

7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Gempa M5,7 Bangladesh, Kemlu Pastikan Seluruh WNI Aman

Nasional
3 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
4 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Buletin
6 hari lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal