Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi larangan merokok. (Foto: Reuters)

Ani mengatakan penegakan perda akan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Untuk pengenaan sanksi administratif baik yang terdapat pada ayat 7, 8, 9, 10, dan 11 ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung oleh SKPD teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa merokoknya," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumbar
6 bulan lalu

Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!

Buletin
6 bulan lalu

2 Mobil Polisi Tabrak Rumah Warga di Bangkalan saat Kejar Penyelundup Rokok Ilegal

Jatim
6 bulan lalu

Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!

Nasional
6 bulan lalu

Terungkap! 2 Mobil Polisi Kecelakaan di Bangkalan saat Kejar Ertiga Diduga Bawa Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal