Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Felldy Utama)

Sementara itu, pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna. Ketua DPR Puan Maharani menetapkan pengesahan itu setelah menanyakan persetujuan peserta sidang.

"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan sebelum mengetok palu.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah mengakomodasi masukan dari koalisi masyarakat sipil dalam penyusunan RKUHAP, meski tidak seluruh aspirasi bisa dimasukkan.

"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Nasional
5 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
5 hari lalu

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Nasional
5 hari lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal