Sementara itu, pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna. Ketua DPR Puan Maharani menetapkan pengesahan itu setelah menanyakan persetujuan peserta sidang.
"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan sebelum mengetok palu.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya sudah mengakomodasi masukan dari koalisi masyarakat sipil dalam penyusunan RKUHAP, meski tidak seluruh aspirasi bisa dimasukkan.
"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujarnya.