Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus, Menkum: Perintah MK

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan mengenai penyadapan tidak akan dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia memastikan regulasi tersebut akan dibuat dalam undang-undang khusus sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman menjelaskan, kewajiban membuat aturan penyadapan dalam UU tersendiri merupakan amanat putusan MK.

"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dia mengungkapkan, saat dirinya masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, sudah ada draf regulasi penyadapan yang disiapkan untuk menyatukan berbagai ketentuan penyadapan di lintas lembaga penegak hukum.

"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih, disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," kata Supratman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Nasional
13 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Nasional
1 hari lalu

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal