Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pengusaha wajib bayar gaji karyawan yang kena PHK sampai sengketa berkekuatan hukum tetap. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan tidak bisa lagi sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah pekerja selama perselisihan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pekerja juga memiliki hak untuk menolak keputusan PHK dari perusahaan.Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib menyampaikan rencana tersebut kepada pekerja dan menempuh perundingan bipartit. Dalam proses itu, pekerja atau buruh dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh.

"Pekerja atau buruh didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat. Pekerja yang masih menolak keputusan PHK dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Bilamana salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, dia ke mediasi. Dan bilamana ada anjuran mediasi, maka bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial," jelasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 hari lalu

Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar-besaran, 4.100 Karyawan Terancam PHK

19 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

29 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

29 hari lalu

Dermawan! PM Singapura Lawrence Wong Bakal Sumbang Gajinya Rp20 Miliar Setiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal